Setahun Produksi Busur, Mekanik Motor di Makassar Diamankan Polisi
Kamis, 30 Juni 2022 - 21:57 WIB
Dirinya juga bilang, saat pihaknya mengorek infirmasi dari FA, dengan polosnya FA mebeberkan asal usul kepemilikan busur tersbut yang merujuk kepada Anca.
"Atas informasi yang kita dapat dari AF tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan utnuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Baca Juga: Terkena Serangan Jantung dan Gula Darah Drop, Tiga Jamaah Haji Asal Jabar Wafat.
Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda