Pecatan Polisi di Jembrana Bali Kepergok Edarkan Sabu

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:59 WIB
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi



Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!