Pecatan Polisi di Jembrana Bali Kepergok Edarkan Sabu

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:59 WIB
Polres Jembrana, Bali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri. Foto/Ist
JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri.

"Tersangka desersi tahun 2016," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).



Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram.

Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.

Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.



Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content