Antisipasi Munculnya Aliran Sesat, Kejari Sinjai Gelar Rakor Pakem
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:39 WIB
Kejari Sinjai menggelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Kejari Sinjai, Kamis (30/6/2022). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Kejari Sinjai, Kamis (30/6/2022). Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen. Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Sinjai , Andi Sulkifli Herman serta unsur forkopimda Sinjai yakni Kepala Kesbangpol Sinjai, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Pasi Intel Kodim 1424 Sinjai, Kasat Intel Polres Sinjai, serta Pengurus Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sinjai.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
Zulkarnaen menjelaskan Rakor Pakem merupakan implementasi pelaksanaan peraturan per Undang-Undang terhadap Kejaksaan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen. Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Sinjai , Andi Sulkifli Herman serta unsur forkopimda Sinjai yakni Kepala Kesbangpol Sinjai, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Pasi Intel Kodim 1424 Sinjai, Kasat Intel Polres Sinjai, serta Pengurus Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sinjai.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
Zulkarnaen menjelaskan Rakor Pakem merupakan implementasi pelaksanaan peraturan per Undang-Undang terhadap Kejaksaan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat Juga :