Modus Sewa Harian, Mamah Muda Ini Nekat Gadaikan Hingga 12 Motor
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:24 WIB
“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” ungkapnya. (Baca juga: Sleman Waspadai Penyebaran Corona OTG Perjalanan Luar Kota )
Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangaka TL menyebutkan, dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan."Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," jelas tersangka.
Saat menyewa sepeda motor, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, TOL dijerat pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangaka TL menyebutkan, dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan."Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," jelas tersangka.
(mpw)
Lihat Juga :