Regulasi Baru BPJS Harus Diterima Masyarakat
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:57 WIB
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengharapkan regulasi terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Wali Kota mengharapkan regulasi ini sesuai dengan harapan, dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya warga Kota Banda Aceh. “Apalagi di masa pandemi ini, kesehatan merupakan faktor yang menjadi prioritas utama yang harus kita tuntaskan,” kata Aminullah dalam kesempatannya, saat mengikuti rapat bersama pihak BPJS Cabang kota, di Pendopo Rabu (24/6/ 2020).
Aminullah mengutarakan, Pemko untuk saat ini sedang sangat fokus dalam penanganan Covid-19 di Banda Aceh. Ia mengkhawatirkan saat ini sudah terjadi transmisi lokal virus ini. “Soal pasien kasus Corona, kita juga harap ada program juga yang bisa meringankan masyarakat dalam berobat, atau tahap tes covid misalnya,” kata Aminullah.
Ia pun mengharapkan supaya nantinya hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pihak BPJS nantinya. Dalam kegiatan rapat ini pihak BPJS juga mempresentasikan terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2020. Paparan disampaikan langsung Neni Fajar selaku kepala cabang BPJS di Banda Aceh. Atas saran wali kota, ia pun menyambut baik dan akan meneruskan kepada pihaknya lagi.
Neni memaparkan sekilas tentang pengelolaan program JKN-KIS, yakni program rujuk balik bagi peserta penderita penyakit kronis dapat dijalankan di FKRTL, FKTP dapat mengendalikan rujukan terutama untuk kasus non spesialistik untuk mencegah adanya pembayaran double costing dan menjadi temuan auditor.
Ia juga menjelaskan, FKRTL dan FKTP di Kota Banda Aceh dapat mengimplementasikan antrean online yang terkoneksi mobile JKN untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan dalam menunjang menuju Smart City. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak BPJS cabang Banda Aceh bersama Neni Fajar, Cut Novarita selaku kabid, dan dua orang stafnya, M Faisal dan Ratih Maharaningsih.
Hadir juga Ketua Komisi IV DPRK Bidang Kesra Kota Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar, perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Kepala BAPPEDA, Weri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan kota, Iqbal Rokan, Kepala BKPSDM, Arie Maula, Direktur RSUD Meuraxa, Fuziati, Direktur RS Pertamedika Ummi Rosnati dan sejumlah SKPK lainnya. (riz)
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Untuk itu, Wali Kota mengharapkan regulasi ini sesuai dengan harapan, dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya warga Kota Banda Aceh. “Apalagi di masa pandemi ini, kesehatan merupakan faktor yang menjadi prioritas utama yang harus kita tuntaskan,” kata Aminullah dalam kesempatannya, saat mengikuti rapat bersama pihak BPJS Cabang kota, di Pendopo Rabu (24/6/ 2020).
Aminullah mengutarakan, Pemko untuk saat ini sedang sangat fokus dalam penanganan Covid-19 di Banda Aceh. Ia mengkhawatirkan saat ini sudah terjadi transmisi lokal virus ini. “Soal pasien kasus Corona, kita juga harap ada program juga yang bisa meringankan masyarakat dalam berobat, atau tahap tes covid misalnya,” kata Aminullah.
Ia pun mengharapkan supaya nantinya hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pihak BPJS nantinya. Dalam kegiatan rapat ini pihak BPJS juga mempresentasikan terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2020. Paparan disampaikan langsung Neni Fajar selaku kepala cabang BPJS di Banda Aceh. Atas saran wali kota, ia pun menyambut baik dan akan meneruskan kepada pihaknya lagi.
Neni memaparkan sekilas tentang pengelolaan program JKN-KIS, yakni program rujuk balik bagi peserta penderita penyakit kronis dapat dijalankan di FKRTL, FKTP dapat mengendalikan rujukan terutama untuk kasus non spesialistik untuk mencegah adanya pembayaran double costing dan menjadi temuan auditor.
Ia juga menjelaskan, FKRTL dan FKTP di Kota Banda Aceh dapat mengimplementasikan antrean online yang terkoneksi mobile JKN untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan dalam menunjang menuju Smart City. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari pihak BPJS cabang Banda Aceh bersama Neni Fajar, Cut Novarita selaku kabid, dan dua orang stafnya, M Faisal dan Ratih Maharaningsih.
Hadir juga Ketua Komisi IV DPRK Bidang Kesra Kota Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar, perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Kepala BAPPEDA, Weri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan kota, Iqbal Rokan, Kepala BKPSDM, Arie Maula, Direktur RSUD Meuraxa, Fuziati, Direktur RS Pertamedika Ummi Rosnati dan sejumlah SKPK lainnya. (riz)
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(alf)
tulis komentar anda