Wanita Tewas di Indekos Serpong, Polisi: Pelaku Tusuk Korban 9 Kali

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:51 WIB
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah.

"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah. Baca juga: Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sementara, dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!