Wanita Tewas di Indekos Serpong, Polisi: Pelaku Tusuk Korban 9 Kali

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:51 WIB
loading...
Wanita Tewas di Indekos...
Polda Metro Jaya memajang tiga pelaku pembunuhan wanita di kamar indekos Serpong, Tangsel, Rabu (29/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka pelaku pembunuhan sadis wanita berinisial SL (35) yang mayatnya ditemukan di indekos Jalan Bhayangkara, RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku menusuk korban sebanyak sembilan kali saat hendak mengambil handphone.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AJL, J, dan S. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Indekos Serpong Ditangkap Polisi

Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan.

"Pelaku menusuk sebanyak sembilan kali di perut," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Saat melakukan perlawanan korban berteriak untuk meminta tolong. Tetangga korban yang mendengar adanya teriakan dari kosan SL menghampiri dan menyaksikan korban dalam keadaan kritis.



"Korban tidak tertolong," ujarnya.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah.

"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah. Baca juga: Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sementara, dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Rekomendasi
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Driver Taksi Ini Simpan...
Driver Taksi Ini Simpan Rahasia Gelap, Nonton Microdrama Midnight Meter di V+Short
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved