Warga Pidie Diciduk Kirim Ganja Kering dalam Sparepart Mobil ke Bogor
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:41 WIB
Personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku. Pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus di rumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Kasatresnarkoba.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.
"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Kasatresnarkoba.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :