Warga Pidie Diciduk Kirim Ganja Kering dalam Sparepart Mobil ke Bogor

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:41 WIB
loading...
Warga Pidie Diciduk...
Barang bukti ganja yang diselundupkan. Foto: Syukri/SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie, dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pada Minggu lalu.

Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.

Baca juga: Aparat Musnahkan Ladang Ganja 6,28 Hektare di Aceh Utara

"Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar, pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022)" ucap Kasatresnarkoba, Selasa (28/6/2022).

Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang kargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

"Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujar Kasatresnarkoba.

Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro, bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian, Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan barang "haram" tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Penyelundupan 150 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polda Banten

Personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku. Pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus di rumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.

"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Kasatresnarkoba.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Bareskrim Tangkap Bandar...
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Rekomendasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved