Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:41 WIB
Menurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.

"Yang penting ke depan, kita minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga, mari ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi. Usaha apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pemprov DKI kemudian resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28/6/2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut sebagai tanda warga negara yang baik.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!