Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:41 WIB
12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup Pemprov DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.



Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI

Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.

"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!