Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:41 WIB
loading...
Holywings Dapat Kembali...
12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup Pemprov DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI

Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.

"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi Lagi

Menurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.

"Yang penting ke depan, kita minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga, mari ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi. Usaha apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," tandasnya.



Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Pemprov DKI kemudian resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28/6/2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut sebagai tanda warga negara yang baik.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved