Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:40 WIB
Barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam barang kiriman diamankan petugas Bea Cukai Bandung. Foto/Humas Bea Cukai Bandung
BANDUNG - Pandemi COVID-19 ternyata tidak menurunkan niat para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan narkotika. Setelah jalur udara bandara internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir Maret lalu, modus penyelundupan narkotika beralih ke barang kiriman melalui kantor pos.

Selama periode 1 Januari sampai 18 Juni 2020, petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan 6 kali upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman. (BACA JUGA: Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk )



Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, total berat narkotika yang diamankan 1.962 gram methamphetamine atau sabu-sabu, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA. (BACA JUGA: Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu )

"Seluruh barang bukti tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020. EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA adalah narkotika yang digunakan sebagai bahan pencampur pada pembuatan tembakau gorila," kata Dwiyono dalam rilis Humas Bea Cukai Bandung. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!