Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan

Senin, 27 Juni 2022 - 17:48 WIB
Ahsanul melanjutkan, ND membakar kontrakannya dengan menggunakan kain batik untuk gendongan bayi. Beruntung, api yang ditimbulkannya belum membesar sehingga masih dapat ditangani oleh warga sekitar. Baca: 4 Tersangka Pembakar Rumah Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja menjelaskan, penyidik masih mendalami pengakuan ND yang sengaja membakar kontrakan karena disuruh seseorang berinisial J.

Penyidik masih menelusuri keberadaan J, guna memastikan keterangan ND tersebut."Masih pengembangan kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, ND hendak membakar kontrakan tempat tinggalnya pada Minggu, 26 Juni 2022 dini hari. ND yang merupakan seorang pengamen, sering memainkan alat musik gitarnya saat waktu tengah malam sehingga mengusik tetangga kontrakannya.

Lantaran dianggap sering mengganggu, pemilik kontrakan, Marpuah berupaya menegurnya dengan baik-baik. Atas perbuatannya ND dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!