Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan

Senin, 27 Juni 2022 - 17:48 WIB
loading...
Mengaku Dibayar Rp150.000,...
Remaja berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Cipinang Muara I RT 07/14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Cipinang Muara I RT 07/14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. ND nekat melakukan aksi pembakaran rumah tersebut karena disuruh seseorang dengan imbalan uang Rp150.000.

Pengakuan pelaku ini disanggah Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur , AKBP Ahsanul Muqaffi. Menurut Ahsanul, pelaku melancarkan aksi membakar secara sadar dan sengaja untuk kedua kalinya.

"Ihwal dibayar Rp150.000 itu tidak benar. Informasinya karena sakit hati. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan," ujar Ahsanul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ahsanul menegaskan, ND membakar kontrakannya karena kesal dengan Marpuah pemilik kontrakan. Tersangka kesal karena sering ditegur pemilik kontrakan karena kebisingan yang ditimbulkannya saat bermain gitar di tengah malam.

Ahsanul melanjutkan, ND membakar kontrakannya dengan menggunakan kain batik untuk gendongan bayi. Beruntung, api yang ditimbulkannya belum membesar sehingga masih dapat ditangani oleh warga sekitar. Baca: 4 Tersangka Pembakar Rumah Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja menjelaskan, penyidik masih mendalami pengakuan ND yang sengaja membakar kontrakan karena disuruh seseorang berinisial J.

Penyidik masih menelusuri keberadaan J, guna memastikan keterangan ND tersebut."Masih pengembangan kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, ND hendak membakar kontrakan tempat tinggalnya pada Minggu, 26 Juni 2022 dini hari. ND yang merupakan seorang pengamen, sering memainkan alat musik gitarnya saat waktu tengah malam sehingga mengusik tetangga kontrakannya.

Lantaran dianggap sering mengganggu, pemilik kontrakan, Marpuah berupaya menegurnya dengan baik-baik. Atas perbuatannya ND dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
Hamas Kutuk Pembakaran...
Hamas Kutuk Pembakaran Masjid Salfit oleh Pemukim Yahudi Israel sebagai Kejahatan Keji
DePA-RI Kecam Aksi Teror...
DePA-RI Kecam Aksi Teror Terhadap Rumah Hakim di Medan
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved