4 Tersangka Pembakar Rumah Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Juni 2022 - 15:56 WIB
loading...
4 Tersangka Pembakar...
Polisi menangkap empat orang perusak dan pembakar rumah Sahrudin (26), warga Desa Julah, Buleleng, Bali.(Ist)
A A A
DENPASAR - Polisi menangkap empat orang perusak dan pembakar rumah Sahrudin (26), warga Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka menjadi tersangka dan ditahan.

"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022).

Keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.

Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Polisi hingga kini masih memeriksa saksi. "Kita tunggu perkembangan penyelidikan," ujar Sumarjaya.

Baca: Rumah Warga di Buleleng Bali Dibakar Sekelompok Orang Misterius.

Diberitakan sebelumnya, rumah Sahrudin dibakar sekelompok orang tak dikenal Kamis (9/6/2022). Awalnya, warga desa sedang menggelar gotong royong dilanjutkan pembacaan silsilah tanah oleh kelian adat Ketut Sidemen.

Baca Juga: Tertidur di Rel, Remaja di Sukabumi Nyaris Tewas Tersambar Kereta Api.

Tiba-tiba terdengar suara kaca jendela rumah Sahrudin pecah yang diduga akibat lemparan batu. Sejumlah orang kemudian ikut melakukan pelemparan dan membakar rumah. Selain rumah, sekelompok orang itu juga membakar kandang sapi Sahrudin. Seluruh bangunan rumah dan kandang sapi ludes terbakar
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)