Pimpinan Bank Jatim cabang Jember Ditahan terkait Kredit Fiktif Rp4,7 M

Kamis, 23 Juni 2022 - 00:36 WIB
Proyek fiktif ketiganya senilai Rp9,3 miliar. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, selama 20 hari kedepan, usai menjalani pemeriksaan.

"Dari penyelidikan jaksa, uang senilai Rp4,7 miliar tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan lain, serta tidak pernah diangsur atau melunasi pinjaman ke bank. Sehingga, dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!