Polisi Tetapkan 8 Tersangka Bentrok Kelompok Pemuda di Denpasar

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:55 WIB
Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam bentrok dua kelompok pemuda yang pecah di Jalan Pulau Roti, Denpasar, Bali. Foto/Ist
DENPASAR - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam bentrok dua kelompok pemuda di Denpasar, Bali. Mereka kini dijebloskan ke sel tahanan.

"Ada delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (22/6/2022).





Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kemudian dipakai sebagai bahan dalam gelar perkara.

Teja belum bersedia mengungkapkan nama-nama tersangka dengan dalih masih terus dilakukan pengembangan. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah.

Dia menambahkan, kasus ini akan diungkap ke publik melalui konferensi pers setelah seluruh penyidikan selesai. "Mohon waktu agar tuntas semua dulu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara kelompok Niko dan John Key pecah di Jalan Pulau Roti, Denpasar. Kedua kelompok saling lempar batu hingga melukai tiga orang.



Dua korban dia ntaranya berasal dari kelompok yang bertikai, Fernando dan Josua. Satu korban lagi, Gede Sentana, warga yang tidak ikut bertikai.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content