Satpol PP Kota Bandung Segel Spa yang Nekat Beroperasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 22:40 WIB
BANDUNG - Sebuah spa di salah satu ruko Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran pengelola dinilai melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua.
Spa yang terkena sanksi penyegelan tersebut nekat beroperasi meski belum diiizinkan buka pada masa PSBB proporsional.
"Kami melakukan penyegelan karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu (spa buka saat PSBB proporsional) jelas pelanggaran," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi dalam rilis Humas Pemkot Bandung.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional.
Dalam Perwal tersebut, spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi. Walaupun Pemkot Bandung telah melonggarkan sejumlah sektor demi menggerakkan kembali roda perekonomian di masa pandemi. Seperti, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non-kebutuhan pokok.
"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk menaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," kata Idris.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran pengelola dinilai melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua.
Spa yang terkena sanksi penyegelan tersebut nekat beroperasi meski belum diiizinkan buka pada masa PSBB proporsional.
"Kami melakukan penyegelan karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu (spa buka saat PSBB proporsional) jelas pelanggaran," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi dalam rilis Humas Pemkot Bandung.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional.
Dalam Perwal tersebut, spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi. Walaupun Pemkot Bandung telah melonggarkan sejumlah sektor demi menggerakkan kembali roda perekonomian di masa pandemi. Seperti, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non-kebutuhan pokok.
"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk menaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," kata Idris.
(awd)
tulis komentar anda