Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar Gagal Diselundupkan ke Kolaka

Rabu, 22 Juni 2022 - 06:57 WIB
Baca Juga: Dinsos Makassar Jaring 3 Pasang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

Dari operasi ini, empat orang yang diduga pemilik BBM tersebut turut diamankan, masing-masing Muhtar (55 tahun), Abd Salam (49 tahun), Al Mutakwa (19 tahun), dan Fitra (23 tahun).

"Empat pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP," sebutnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!