Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tongani menanggapi permintaan Itong, dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa, 28 Juni 2022 mendatang," terangnya.

Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!