Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima suap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang



Itong duduk di kursi pesakitan bersama dengan M. Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap, terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).

Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!