Imam Masjidil Haram Jalani Pemeriksaan Suhu Tubuh saat Masuk Kabah

Minggu, 26 April 2020 - 09:38 WIB
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman menyetujui pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, Masjidilharam dan Masjid Nabawi. Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.

“Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya,” ungkap laporan kantor berita SPA.

Pemberian izin untuk melaksanakan salat Tarawih di Masjidilharam dan Masjid Nabawi itu berarti mencabut keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan salat Tarawih di sana.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!