Disorot Dewan, TKSK di Makassar Tak Lagi Dilibatkan Data Warga Miskin

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:32 WIB
Kata dia, verifikasi dan validasi warga miskin dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan, RT/RW, hingga tokoh-tokoh masyarakat. Dari situ, akan diketahui siapa saja yang layak dan tidak layak untuk diberi bantuan.

"Misalnya jatah penerima bantuannya 50 orang, tetapi ternyata saat diverifikasi ternyata ada 5 yang dicoret karena sudah tidak lagi layak menerima bantuan dengan alasan perekonomiannya sudah bagus, maka bisa dicari lagi 5 orang lagi untuk mengganti," jelasnya.

Warga yang layak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, kata dia, akan tetap dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Sulsel Bertambah Menjadi 800 Ribu Orang

Saat ini, pihalnya tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk kriteria dalam memvalidasi dan memverifikasi warga miskin yang dapat menerima bantuan dari.

"Kami sementara menyusun Perwali terkait pendataan warga miskin. Setelah dikeluarkan Perwali baru kami keluarkan SK wali kota terkait variabel khas daerah terkait kriteria warga miskin," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!