Tim Tabur Kejari Manado Tangkap Buronan Kasus Penyerobotan Tanah

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:22 WIB
"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada Mei 2021, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak Juli 2021," tutur Hijran

Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado pada dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil. Baca juga: Apresiasi Penangkapan Buronan Jepang, Komisi III DPR Puji Koordinasi Polri-Imigrasi

"Rencananya hari ini terpidana Nontje None akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya," pungkas Hijran.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!