Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:45 WIB
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK adalah senilai Rp2,131 miliar, dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Alex Noerdin menyatakan, tidak setuju atas putusan tersebut, dan akan melakukan upaya banding. "Saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya menyatakan banding," tegasnya.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menambahkan, yang diputuskan majelis hakim harusnya terdakwa bebas, karena dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan tidak dikenakan uang pengganti. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, artinya terdakwa tidak mendapatkan sepeserpun uang yang merugikan negara. Sehingga dapat diartikan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa," tegasnya.
Baca Juga
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Alex Noerdin menyatakan, tidak setuju atas putusan tersebut, dan akan melakukan upaya banding. "Saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya menyatakan banding," tegasnya.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menambahkan, yang diputuskan majelis hakim harusnya terdakwa bebas, karena dalam amar putusannya terdakwa dinyatakan tidak dikenakan uang pengganti. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, artinya terdakwa tidak mendapatkan sepeserpun uang yang merugikan negara. Sehingga dapat diartikan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda