Kasus Dugaan Investasi Bodong di Maros Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:49 WIB
"Tersangka Tasya Maylani telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 Jo. Pasal. 65 KUHP," jelasnya.

Kompol Ridwan menjelaskan, penyerahan tersangka ini ke kejaksaan Negeri Maros diterima langsung oleh Kasubsi Intel kejaksaan Negeri Maros, Arkam Rusidi.

"Kita sudah menyerahkan secara langsung tersangkanya ke Kejaksaan. Itu artinya kasus ini sudah P21," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di kecamatan Turikale. Dia melaporkan adanya kesalahan ketikamodalinvestasinyake Tasya dan provitnya tidak dibayarkan.

Padahal kata dia, korban telah berinvestasi sejak bulan agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dariinvestasitersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!