Polisi Copot Pelang Nama dan Awasi Pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau
Rabu, 15 Juni 2022 - 21:32 WIB
Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah.
"Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti di daerah juga salah.
"Jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya.
"Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti di daerah juga salah.
"Jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda