Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis mengatakan, para tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik mengaku sulit mengungkap secara besar.

”Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu,” jelasnya. Baca juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal

Sejumlah barang bukti di amankan seperti komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!