Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:00 WIB
Polda Metro Jaya meringkus lima orang pelaku pinjol yang mengoperasikan 43 aplikasi bodong. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polisi kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan ilegal akses dan menangis dengan intimidasi. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, lima orang tersangka tersebut di antaranya AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Dari lima tersangka penyidik juga menemukan data 43 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.



”Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antara 43 yaitu danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” kata Zulpan, Rabu (15/6/2022). Baca juga: Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya

Modusnya para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!