Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:00 WIB
loading...
Operasikan 43 Aplikasi...
Polda Metro Jaya meringkus lima orang pelaku pinjol yang mengoperasikan 43 aplikasi bodong. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap lima orang tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang melakukan ilegal akses dan menangis dengan intimidasi. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, lima orang tersangka tersebut di antaranya AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Dari lima tersangka penyidik juga menemukan data 43 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

”Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antara 43 yaitu danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Ada 43 yang dikelola. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” kata Zulpan, Rabu (15/6/2022). Baca juga: Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya

Modusnya para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis mengatakan, para tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik mengaku sulit mengungkap secara besar.

”Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu,” jelasnya. Baca juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal

Sejumlah barang bukti di amankan seperti komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved