Terlibat Aksi Kejar-kejaran di Mall, Pria di Palembang Tikam Tukang Ojek

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:16 WIB
Ario Pamungkas (17) diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, usai menikam seorang ojek online. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Ario Pamungkas (17) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, usai melakukan penikaman di mall yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penetapan status tersangka ini ditegaskan Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.



"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 351 KUHP, di mana korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ungkap Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022). Ario Pamungkas menikam korban Ahmad Kaliani, lantaran kesal diteror untuk menjauhi perempuan yang tengah dekat dengan dirinya.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran di dalam mall, sebelum akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan senjata tajamnya, dan menikam korban. "Motif penikaman ini masalah asmara. Korban tidak terima tersangka memiliki hubungan, dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok berlanjut hingga pelaku kesal korban langsung ditikam sebanyak lima kali," ujar dia.



Meski mengalami luka di punggung dan tangan, nyawa korban dapat terselamatkan. Pihak keamanan mall dibantu anggota Polrestabes Palembang, yang berada di sekitar lokasi langsung melerai keributan yang terjadi, menangkap tersangka dan melarikan korban ke rumah sakit. "Pelaku merupakan pekerja di salah satu toko ponsel di sana. Sedangkan korban bekerja sebagai ojek online," jelas dia.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content