Bercanda Bawa Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:09 WIB


Pasca insiden tersebut, La Ode Arusani dibawa ke Pos Polisi Bandara Betoambari, untuk menjalani pemeriksaan. "Saudara La Ode Arusani, langsung diperiksa dan dimediasi dengan maskapai Wings Air. Kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Baca juga: Hanya Kenakan Daster saat Asyik Ngamar dengan Pria Muda, Bu Dokter Gelagapan Digerebek Warga

Dalam surat pernyataan tersebut, La Ode Arusani mengaku khilaf dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Berdasarkan UU No. 1/2019 tentang penerbangan, Pasal 437, pelaku bisa dipidana satu tahun penjara," pungkas Erwin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!