Kejam! Ayah Tega Mutilasi Anak Kandung, Polisi Langsung Tes Kejiwaan Pelaku

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:28 WIB
Usai membunuh, jasad korban dimutilasi. Potongan tubuh dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya, karena pelaku menenteng-nenteng parang.

Baca: Mengerikan! Akhadirun Diduga Mutilasi Payudara dan Alat Kelamin Korban Pakai Cutter

Namun, untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!