PPDB SMP, Disdik Siapkan Kuota 10 Persen untuk Jalur Prestasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 11:54 WIB
Sedangkan non akademik sebanyak 5 persen merujuk pada hasil perlombaan ataupun penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Kata Amel, calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu setifikat maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba yang paling tinggi. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur akademik.
"Jika akumulasi jalur prestasi dari jalur prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi," terangnya.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Kata Amel, calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu setifikat maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba yang paling tinggi. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur akademik.
"Jika akumulasi jalur prestasi dari jalur prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi," terangnya.
Lihat Juga :