ABG 17 Tahun Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:45 WIB
Baca: Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," sambungnya.

Turut diamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BG-1925-HC.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!