Mahasiswa Papua: Berkat Pembatasan Internet, Papua Kondusif hingga Hari Ini
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:39 WIB
Diketahui, pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua. Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya.
Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. (Baca: Klaster Baru Ditemukan 2 Positif COVID-19, Warga se-Kampung Ditest Swab )
"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.
Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. (Baca: Klaster Baru Ditemukan 2 Positif COVID-19, Warga se-Kampung Ditest Swab )
"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.
(don)
Lihat Juga :