Mahasiswa Papua: Berkat Pembatasan Internet, Papua Kondusif hingga Hari Ini

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:39 WIB
Putra Papua, Steve Rick Elson Mara menilai, pemerintah tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua, 2019 lalu. Foto/Dok/Steve Rick Elson Mara
BANDUNG - Putra Papua, Steve Rick Elson Mara merespons keputusan pengadilan dalam kasus pemblokiran internet di Papua, 2019 lalu. Menurutnya, pemerintah tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.

Mahasiswa Resolusi Konflik Universitas Pertahanan (Unhan) yang baru menyelesaikan program magisternya, Maret 2020 lalu itu menilai, langkah pemerintah membatasi jaringan internet sudah tepat. Pasalnya, pembatasan internet bertujuan untuk membatasi penyebaran konflik di Papua.

"Dalam perspektif resolusi konflik, kebijakan memutus akses jaringan internet merupakan kebijakan yang dapat mencegah dan menyelesaikan konflik," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020). (Baca: 16 Kali Beraksi di Sukabumi, 2 Pencuri-2 Penadah Ditangkap Polisi )



Bahkan, pria yang akrab disapa Steve Mara itu mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang berani membatasi jaringan internet untuk mencegah meluasnya konflik di Papua. Lewat kebijakan itu, kata Steve Mara, Papua Kondusif hingga hari ini.

"Sebagai salah satu putra Papua, saya berterima kasih kepada Presiden dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan berani sudah mengambil kebijakan untuk membatasi internet. Papua tetap kondusif hingga hari ini," ungkapnya.

"Terima kasih juga saya ucapkan atas pembangunan Palapa Ring Timur yang menunjang aktivitas belajar mengajar di Papua," tandas Steve Mara.

Diketahui, pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua. Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya.

Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. (Baca: Klaster Baru Ditemukan 2 Positif COVID-19, Warga se-Kampung Ditest Swab )

"Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content