Ombudsman RI Sarankan Bupati Natuna Lakukan Pengawasan Izin Tambang
Senin, 13 Juni 2022 - 10:42 WIB
Dalam Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan kewenangan pertambangan ada di Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai UU No 3 Tahun 2020 terkait pertambangan ada di pusat. Tapi sedang ada masa transisi pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Maka, sampaikan keberatan jika berpotensi merusak,” kata Lagat Parroha Patar Siadari.
Baca: Beri Penghormatan Terakhir Kepada Eril, Pengguna Jalan Hentikan Mobil di Tol.
Dia menggambarkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk tim teknis setelah ada laporan dari Bupati Natuna terkait tambang pasir yang dianggap merusak lingkungan. Nantinya tim teknis akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai UU No 3 Tahun 2020 terkait pertambangan ada di pusat. Tapi sedang ada masa transisi pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Maka, sampaikan keberatan jika berpotensi merusak,” kata Lagat Parroha Patar Siadari.
Baca: Beri Penghormatan Terakhir Kepada Eril, Pengguna Jalan Hentikan Mobil di Tol.
Dia menggambarkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk tim teknis setelah ada laporan dari Bupati Natuna terkait tambang pasir yang dianggap merusak lingkungan. Nantinya tim teknis akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
Lihat Juga :