Ombudsman RI Sarankan Bupati Natuna Lakukan Pengawasan Izin Tambang
Senin, 13 Juni 2022 - 10:42 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan Bupati Natuna untuk melakukan kewenangan dan pengawasan kegiatan tambang pasir kuarsa.iNews TV/Alfie
NATUNA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan Bupati Natuna untuk melakukan kewenangan dan pengawasan kegiatan tambang pasir kuarsa. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin pertambangan pasir kuarsa yang dikeluarkan di Natuna.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, setiap kepala pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat melakukan pengawasan kegiatan tambang di wilayahnya. Meski pun pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan atau membatalkan izin tambang.
“Pengawasannya seperti memastikan izin dilakukan dengan tepat. Misal wilayah izin usaha pertambangan 10 hektare, pastikan para korporasi tidak melakukan pertambangan di luar wilayah yang ditetapkan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (13/06/2022).
Lagat melanjutkan, Bupati Natuna juga dapat menyampaikan penolakan dan keberatan atas beroperasinya tambang pasir di Natuna jika kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Penyampaian penolakan tersebut bisa diteruskan kepada Gubernur atau Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, setiap kepala pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat melakukan pengawasan kegiatan tambang di wilayahnya. Meski pun pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan atau membatalkan izin tambang.
“Pengawasannya seperti memastikan izin dilakukan dengan tepat. Misal wilayah izin usaha pertambangan 10 hektare, pastikan para korporasi tidak melakukan pertambangan di luar wilayah yang ditetapkan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (13/06/2022).
Lagat melanjutkan, Bupati Natuna juga dapat menyampaikan penolakan dan keberatan atas beroperasinya tambang pasir di Natuna jika kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Penyampaian penolakan tersebut bisa diteruskan kepada Gubernur atau Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.
Lihat Juga :