Ombudsman RI Sarankan Bupati Natuna Lakukan Pengawasan Izin Tambang
Senin, 13 Juni 2022 - 10:42 WIB
Biasanya, tim teknis juga akan melibatkan korporasi atau investor tambang di Kepulauan Riau. Jika terdapat kerusakan lingkungan, maka dana deposit sebesar Rp110 juta per hektare yang disetor oleh korporasi pertambangan ke pemerintah, dapat digunakan untuk restorasi lingkungan atau reklamasi di daerah.
Baca Juga: Gerebek Lokalisasi Bukit Maraja di Simalungun, Polisi Amankan Pengedar Narkoba.
“Kalau ada kerusakan, maka dapat direvisi. Tapi kalau tidak, maka pertambangan harus diizinkan demi kepastian hukum. Pak Bupati tidak harus membiarkan saja karena itu wilayahnya, jadi diawasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Gerebek Lokalisasi Bukit Maraja di Simalungun, Polisi Amankan Pengedar Narkoba.
“Kalau ada kerusakan, maka dapat direvisi. Tapi kalau tidak, maka pertambangan harus diizinkan demi kepastian hukum. Pak Bupati tidak harus membiarkan saja karena itu wilayahnya, jadi diawasi,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :