Ombudsman RI Sarankan Bupati Natuna Lakukan Pengawasan Izin Tambang

Senin, 13 Juni 2022 - 10:42 WIB
loading...
Ombudsman RI Sarankan...
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan Bupati Natuna untuk melakukan kewenangan dan pengawasan kegiatan tambang pasir kuarsa.iNews TV/Alfie
A A A
NATUNA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyarankan Bupati Natuna untuk melakukan kewenangan dan pengawasan kegiatan tambang pasir kuarsa. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin pertambangan pasir kuarsa yang dikeluarkan di Natuna.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, setiap kepala pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat melakukan pengawasan kegiatan tambang di wilayahnya. Meski pun pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan atau membatalkan izin tambang.

“Pengawasannya seperti memastikan izin dilakukan dengan tepat. Misal wilayah izin usaha pertambangan 10 hektare, pastikan para korporasi tidak melakukan pertambangan di luar wilayah yang ditetapkan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (13/06/2022).

Lagat melanjutkan, Bupati Natuna juga dapat menyampaikan penolakan dan keberatan atas beroperasinya tambang pasir di Natuna jika kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Penyampaian penolakan tersebut bisa diteruskan kepada Gubernur atau Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.

Dalam Undang-Undang Dasar Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan kewenangan pertambangan ada di Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU No 3 Tahun 2020 terkait pertambangan ada di pusat. Tapi sedang ada masa transisi pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Maka, sampaikan keberatan jika berpotensi merusak,” kata Lagat Parroha Patar Siadari.

Baca: Beri Penghormatan Terakhir Kepada Eril, Pengguna Jalan Hentikan Mobil di Tol.

Dia menggambarkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk tim teknis setelah ada laporan dari Bupati Natuna terkait tambang pasir yang dianggap merusak lingkungan. Nantinya tim teknis akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Biasanya, tim teknis juga akan melibatkan korporasi atau investor tambang di Kepulauan Riau. Jika terdapat kerusakan lingkungan, maka dana deposit sebesar Rp110 juta per hektare yang disetor oleh korporasi pertambangan ke pemerintah, dapat digunakan untuk restorasi lingkungan atau reklamasi di daerah.

Baca Juga: Gerebek Lokalisasi Bukit Maraja di Simalungun, Polisi Amankan Pengedar Narkoba.

“Kalau ada kerusakan, maka dapat direvisi. Tapi kalau tidak, maka pertambangan harus diizinkan demi kepastian hukum. Pak Bupati tidak harus membiarkan saja karena itu wilayahnya, jadi diawasi,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved