Cekcok dan Tak Dilayani Istri, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:48 WIB
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Istrinya melaporkan ke polisi karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Baca juga: Nestapa Gadis Belia di Grobogan Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali

Dari keterangan sementara kepada penyidik aksi bejad ayah kandung ini telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali yaitu sejak tahun 2021 lalu. “Aksi bejat pelaku dilakukan setelah dia cekcok dengan istrinya,” ungkap dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun lebih.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!