Cekcok dan Tak Dilayani Istri, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung
Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:48 WIB
BANDA ACEH - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Besar , Aceh berinisial A (37) tega melampiaskan nafsu birahinya ke putri kandungnya sendiri. Parahnya lagi hal itu dilakukan hingga 3 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan hanya gara-gara sang ayah cekcok dengan istri hingga tidak dilayani di ranjang layaknya pasangan suami istri.
Perbuatan bejat ayah itu terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke polisi. Aparat kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Istrinya melaporkan ke polisi karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.
Dari keterangan sementara kepada penyidik aksi bejad ayah kandung ini telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali yaitu sejak tahun 2021 lalu. “Aksi bejat pelaku dilakukan setelah dia cekcok dengan istrinya,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun lebih.
Perbuatan bejat itu dilakukan hanya gara-gara sang ayah cekcok dengan istri hingga tidak dilayani di ranjang layaknya pasangan suami istri.
Baca Juga
Perbuatan bejat ayah itu terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke polisi. Aparat kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Istrinya melaporkan ke polisi karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.
Dari keterangan sementara kepada penyidik aksi bejad ayah kandung ini telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali yaitu sejak tahun 2021 lalu. “Aksi bejat pelaku dilakukan setelah dia cekcok dengan istrinya,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun lebih.
(nic)
tulis komentar anda