Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Maros Cabuli Anak Tiri

Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:04 WIB
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya dan saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.

"Korban lalu diantar pulang dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Mendengari hal itu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi," katanya.

Baca Juga: Polres Maros Salurkan Bantuan Beras Tahap II untuk Warga Terdampak Corona

Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah menikah 10 tahun lalu serta telah dikaruniai satu anak. Namun sejak beberapa bulan lalu, rumah tangga mereka di ujung tanduk lantaran ada permasalahan.

Sang istri diduga selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya mereka pisah rumah. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Maros. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!