Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Maros Cabuli Anak Tiri
Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:04 WIB
Seorang pensiunan pegawai di Kabupaten Maros ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap anak tirinya. Foto/Ilustrasi
MAROS - Seorang pensiunan pegawai di Kabupaten Maros terpaksa berurusan dengan kepolisian atas laporan kasus pencabulan. Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Korban diketahui berstatus pelajar SMP. Ia dicabuli pelaku di rumahnya, dimana pelaku telah pisah ranjang dengan istrinya, sekaligus ibu korban, beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Selama Pandemi Covid-19, Polres Maros Gencar Patroli
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC yang merupakan pensiunan pegawai mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya. "Saya menyesal," ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.
Korban diketahui berstatus pelajar SMP. Ia dicabuli pelaku di rumahnya, dimana pelaku telah pisah ranjang dengan istrinya, sekaligus ibu korban, beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Selama Pandemi Covid-19, Polres Maros Gencar Patroli
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC yang merupakan pensiunan pegawai mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya. "Saya menyesal," ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.
Lihat Juga :