28 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Dideportasi

Jum'at, 10 Juni 2022 - 20:01 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi 28 ABK asal Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing. Sebanyak 28 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam dideportasi usai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan diamankan pada Agustus 2021 lalu saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.



Baca juga: Mengerikan! 332 Kapal Ikan Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!