Bentrok Warga dengan Perusahaan Sawit, Sekuriti Alami Geger Otak
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:35 WIB
"Kita sudah tandatangan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan SPTI. Dalam surat kesepakatan pihak perusahaan bahkan mengakomodir warga Tempatan. Jika kami bantalkan perjanjian, kami akan kena sanksi," imbuhnya.
Puncaknya, pada 30 Mei 2020 sejumlah massa mendatangi perusahaan disertai dengan menghalang-halangi keluar masuk kendaraan yang bekerja dan mengangkut Tanda Buah Segar (TBS) sawit.
Polisi sudah melakukan tindakan persuasif, tapi massa SPPP semakin beringas dengan cara mengancam dan menghalangi masyarakat pemilik TBS mengantarkan hasil panen sawitnya ke PT. KSM.
"Saat itulah terjadi perusakan truk dan penganiayaan yang karyawan kita yang dilakukan oleh mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, dalam kerusuhan itu ada empat orang dijadikan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Puncaknya, pada 30 Mei 2020 sejumlah massa mendatangi perusahaan disertai dengan menghalang-halangi keluar masuk kendaraan yang bekerja dan mengangkut Tanda Buah Segar (TBS) sawit.
Polisi sudah melakukan tindakan persuasif, tapi massa SPPP semakin beringas dengan cara mengancam dan menghalangi masyarakat pemilik TBS mengantarkan hasil panen sawitnya ke PT. KSM.
"Saat itulah terjadi perusakan truk dan penganiayaan yang karyawan kita yang dilakukan oleh mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, dalam kerusuhan itu ada empat orang dijadikan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
(san)
tulis komentar anda