Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka dan Ditahan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:50 WIB
Dalam perkara ini, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota.
Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami. "Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," ungkapnya.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait pendanaan sejauh ini masih mengandalkan iuran dari anggota.
Sedangkan dugaan adanya pendanaan dari luar, saat ini masih didalami. "Tersangka (Aminuddin) ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang itu dilaksanakan pada 29 Mei 2022," ungkapnya.
(shf)
tulis komentar anda